Posts

Kemenkop rilis 100 Koperasi siap “Go Internasional”

Image
Kementerian Koperasi dan UKM merilis daftar 100 koperasi besar Indonesia yang siap untuk didorong “go international” mulai tahun ini. Dari 100 koperasi besar itu sebanyak 10 di antaranya Kospin Jasa Pekalongan, Kisel Jakarta, KJKS BMT UGT Sidogiri, Kopdit Lantang Tipo, KWSG Gresik, Kopindosat, Kopdit Pancur Kasih, Kopdit Keling Kumang, Koperasi Astra, dan  Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) . Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Untuk lebih detail bisa klik  100 Koperasi siap “Go Internasional” Untuk informasi deposito di Koperasi Sejahtera Bersama beserta ilustrasi perhitungan hasil depositonya, bisa klik Deposito Aman KSB .

Mau Asuransi Gratis dari Hasil Deposito??

Image
Website depositogratisasuransi.com bertujuan untuk mengajak kita semua melek dan sadar akan pentingnya asuransi tanpa perlu bayar premi asuransi. Kok bisa? Anda yang terbiasa dengan investasi pasti akan paham betul bahwa hasil investasi bisa untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Investasi bisa macam-macam bentuknya, tergantung dari Anda “apakah mencari hasil investasi yang rendah atau tinggi?” semakin tinggi tentunya semakin beresiko. Seperti investasi di pasar modal (saham). Walaupun resiko tinggi, asalkan untuk jangka panjang tidak masalah selama saham yang diambil betul-betul dari perusahaan yang terpercaya dan sehat. Jika Anda tidak terbiasa dengan pasar modal, maka deposito bisa menjadi alternatif lainnya. Deposito bisa memberikan imbal hasil antara 5% – 12%. Tergantung dari perusahaan yang anda pilih. Mulai dari Bank, BPR hingga Koperasi. Hanya saja Bank dan BPR terbentur dengan LPS, dimana LPS hanya menjamin bunga 6,25% untuk Bank dan 8.75% untuk BPR (Periode Jan-M

Deposito Koperasi Sejahtera Bersama

Image
Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.  Sama halnya dengan bank, koperasi juga memiliki peranan penting dalam mensejahterakan masyarakatnya. Koperasi merupakan lembaga penyimpan dan penyalur dana juga namun tidak terlalu menonjol seperti bank yang lebih profit oriented, koperasi lebih menunjang kemakmuran anggotanya, maka dari itu mengapa bagi hasil di Koperasi lebih tinggi dari Bank (karena  bank lebih ke profit oriented atau